Proses Hukum Somasi Serta Fungsinya
Somasi adalah hal yang biasanya terjadi pada dunia hukum, bahkan biasanya kita mendengar kata somasi di televisi ataupun pemberitaan yaitu seseorang yang melayangkan somasi dengan tujuan agar orang tersebut merasa jera. Untuk melakukan somasi juga biasanya membutuhkan jasa pembuatan somasi agar tidak sembarangan melayangkan somasi tersebut.
Apa Itu Somasi?
Somasi yang mempunyai arti teguran atau peringatan yang diberikan kepada pihak calon tergugat yang sedang berada pada proses atau jalur hukum. Peraturan tentang somasi ada dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1238, terjadinya somasi karena calon tergugat tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan janjinya. Berikut beberapa cara yang mengakibatkan terjadinya somasi:
- Kewajiban yang sudah dijanjikan oleh pihak debitur tidak dilaksanakan dengan baik, contohnya kreditur yang sudah dijanjikan akan mendapatkan pembagian hasil sebesar 60% nyatanya hanya diberi 30% oleh debitur.
- Kewajibannya tidak dipenuhi sesuai dengan waktu yang dijanjikan. Pemenuhan kewajibannya bisa karena terlambat atau tidak dilaksanakan sama sekali.
- Kewajiban debitur sudah melewati batas waktu yang dijanjikan sehingga sudah tidak berguna bagi kreditur.
Sifat somasi sebagai bentuk peringatan untuk debitur pastinya bertujuan untuk memberikan kesempatan agar calon debitur bisa menghentikan perbuatannya kemudian memenuhi kewajiban yang sudah dituntut oleh kreditur. Biasanya somasi dikeluarkan tiga kali dalam waktu tujuh hari pada masing-masing somasinya.
Namun jika somasi tersebut masih tidak ditanggapi dengan baik, maka kreditur bisa meminta ganti rugi, melakukan pembatalan pada persetujuan timbal balik, hingga persoalan tersebut dapat dibawa kepada pihak pengadilan. Dalam pasal 1276 terdapat 5 kemungkinan sanksi yang akan didapat, yaitu:
- Melaksanakan perjanjian
- Perjanjian dilaksanakan disertai dengan membayar ganti rugi
- Membatalkan perjanjian
- Perjanjian dibatalkan namun dengan tetap membayar ganti rugi
- Membayar ganti rugi
Fungsi dan Tujuan Somasi
Adapun untuk fungsi dan tujuan somasi adalah sebagai berikut.
Pemenuhan Kewajiban
Dengan adanya somasi tentunya memberikan kesempatan kepada calon debitur agar segera menghentikan perbuatan yang melanggar tersebut dan segera dapat memenuhi kewajibannya terhadap kreditur.
Mencari Solusi
Adanya somasi dapat dijadikan sarana oleh calon debitur agar mencari solusi yang bisa dilakukan selama somasi tersebut dilayangkan, agar janji atau kewajiban tersebut tetap dilaksanakan.
Alternatif Penyelesaian
Selain itu somasi juga mempunyai fungsi sebagai penyelesaian suatu sengketa sebelum masalah tersebut masuk ke pengadilan secara resmi.
Peringatan Perbuatan
Suatu perbuatan melalaikan kewajiban yang dilakukan oleh debitur dapat dihentikan dengan adanya somasi, karena sebagai penegasan bahwa kreditur merasa keberatan dengan tindakan yang dilakukan oleh debitur dan berharap agar tindakan tersebut dapat dihentikan.
Pihak yang Berhak Melakukan Somasi
Pengajuan somasi dapat dilakukan oleh siapa saja selagi pihak penggugat mempunyai alasan untuk melakukan somasi kepada calon tergugat karena tidak menjalankan kewajibannya dengan baik. Disebutkan dalam pasal 118 HIR bahwa dalam somasi, perwakilan bukanlah hal yang harus dilakukan.
Namun pada pasal 1 UU No. 40 Tahun 2007 tentang UUPT menjelaskan bahwa jika yang melakukan somasi adalah sebuah perusahaan yang berbadan hukum, maka perlu adanya perwakilan somasi oleh Dewan Direksi.
Bentuk Somasi
Ada beberapa bentuk dari somasi ini dan berikut diantaranya.
Surat Perintah
Bentuk somasi yang pertama adalah surat perintah atau exploit, sebuah perintah yang disampaikan oleh pihak tergugat kepada calon tergugat yang dilakukan secara lisan.
Akta dan Sejenisnya
Sebuah akta asli yang mempunyai sifat yang sama sepeti surat perintah atau exploit
Perikatan Sendiri
Bentuk somasi ini biasanya sudah dibicarakan sebelumnya oleh pihak tergugat kepada debitur jika suatu saat terjadi kelalaian kewajiban.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Ketika ingin mengajukan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti berikut ini.
Latar Belakang Permasalahan
Pernyataan yang disampaikan oleh kreditur harus sesuai dengan fakta, karena akan menentukan tujuan dan juga alasan mengapa terjadinya somasi. Selain itu sebagai hal yang kuat agar calon debitur tidak mudah mematahkan somasi yang dilayangkan tersebut. Jika dalam hal menyatakan latar belakang permasalahan Anda masih mengalami kesulitan maka bisa menggunakan jasa pembuatan somasi.
Menyatakan Teguran atau Perintah
Somasi mempunyai sifat perintah atau teguran yang ditujukan agar debitur dapat melaksanakan perjanjian, atau mengakhiri perjanjian tersebut, dan juga meminta ganti rugi. Somasi tidak akan terjadi tanpa adanya teguran atau perintah.
Permintaan yang Jelas
Pihak kreditur yang melayangkan somasi diperbolehkan meminta beberapa hal kepada debitur, baik berupa pembayaran kerugian, menjalankan perjanjian, atau perjanjian tersebut diakhiri. Permintaan yang diajukan oleh kreditur tersebut harus dalam bentuk tertulis dengan tujuan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Membuka Ruang Negosiasi
Ruang negosiasi juga dibutuhkan agar antara kreditur dan debitur dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan kepala dingin, karena adanya somasi ditujukan untuk menegur atau mengingatkan salah satu pihak yang lalai dalam menjalankan kewajibannya.
Peristiwa yang tidak Memerlukan Somasi
Debitur dapat dinyatakan melakukan wanprestasi sehingga kreditur tidak perlu melakukan somasi ketika terjadi peristiwa sebagai berikut:
Debitur Menolak Pemenuhan Prestasi
Seorang kreditur tidak perlu mengeluarkan somasi jika debitur sendiri sudah melakukan penolakan untuk memenuhi prestasinya, sehingga kreditur sudah menyimpulkan bahwa jika melakukan somasi maka tidak akan membuat debitur tersebut berubah.
Debitur Mengakui Kelalaiannya
Saat seorang debitur mengakui kelalaian akan kewajibannya kepada kreditur secara tegas atau implisit, maka kreditur tidak perlu melakukan somasi. Bentuk pengakuan tersebut biasanya dilakukan saat debitur menawarkan ganti rugi.
Prestasi Tidak Mungkin Dipenuhi
Somasi tidak perlu dilakukan ketika debitur kehilangan sesuatu yang sudah disepakati, karena tujuan dari adanya somasi tersebut adalah untuk pemenuhan prestasi.
Pemenuhan Prestasi tidak Berarti Lagi
Saat debitur hanya mampu melakukan kewajibannya pada saat melewati batas waktu maka somasi tersebut sudah tidak perli lagi untuk dikeluarkan.
Prosedur Pembuatan Somasi
Meskipun dalam membuat somasi tidak mempunyai aturan resmi dengan artian isi dari surat somasi tersebut bebas, namun harus mencantumkan hal-hal berikut:
- Jika yang menggugat sebuah instansi maka gunakan kop surat lembaga
- Identitas debitur, (debitur tersebut bisa berupa perseorangan atau instansi)
- Menjelaskan masalah yang terjadi serta tuntutan
- Memberi jangka waktu kepada debitur dalam memenuhi kewajibannya
- Menjelaskan hukum lanjutan yang akan dijalankan jika debitur tetap tidak melaksanakan kewajibannya
- Tanda tangan beserta nama lengkap
Untuk memudahkan Anda dalam melakukan somasi, Anda dapat menggunakan jasa pembuatan somasi yang lebih paham tentang prosedur pembuatan somasi yang baik.